meta name="verify-v1" content="s13icI6kNXwmHKOg+IhO20bBMBUVSbyycaEDyU4g/Nc=" /> Cyber Law: 2009-08-02

Saturday, August 8, 2009

SPESIALISASI ALAT NEGARA ERA TEKNOLOGI INFORMASI

Indonesia sedang menghadapi peradaban gelombang ketiga,yaitu revolusi teknologi informasi.yang perkembanganya lebih besar dari pada gelombang kedua,yaitu revolusi industri yang terjadi pada tahun 1700 sampai dengan 1970.sebelumnya,dunia disibukan oleh gelombang pertama,terentang pada kurun waktu 8000 sebelum masehi sampai tahun 1700,dimana waktu berkembangnya peradaban agraris dan permanfaatan energi.

Akibat dinamika masyarakat dunia terhadap,revolusi teknologi iformasi,mau tidak mau membawa Indonesia masuk dalam lingkungan masyarakat informasi dunia,karena teknologi informasi tidak mengenal batas teritorilal suatu Negara.
Diberlakukanya UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE),yang telah disyahkan oleh president Susilo Bangbang Yudhoyono. pada tanggal,21 April 2008 merupakan infrastrukur yang menjdi payung hukum dan pedoman bagi bangsa Indonesia guna memanfaatkan teknologi informasi.

Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik diantaranya yaitu penyelesaian sengketa,pengakuan data,nama domain,kekayaan hak intelektual dan perbuatan yang dilarang dalam memanfaatkan teknologi informasi.UU ITE merupakan UU multi aspek karena materi muatan UU ITE,berbeda dengan materi muatan Undang-undang lainya.

Mengingat teknologi informasi menembus ruang dan waktu dalam waktu hitungan detik,dan tidak mengenal batas teritorial suatu Negara.Berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik,ekonomi dan budaya,dalam lingkungan pidana akan timbul tindakan penipuan,pelanggaran,pembobolan informasi dan persaingan usaha yang tidak sehat,untuk menghindari atau meyelesaikan masalah tersebut pemerintah harus siap akan perubahan zaman dengan memanfaatkan alat Negara, yang mempunyai spesialisasi dibidang teknologi informasi.
Continue Reading...

Friday, August 7, 2009

SEJARAH LAHIRNYA UU ITE

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).

Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.

Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD)
sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI.

Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005.
Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE
menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan
Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI.

Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE
tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung
sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.

18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun
2008 dan Tambahan Lembaran Nega

Continue Reading...
 

Cyber Law Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template